Thursday, July 10, 2008

Banjir lumpur karena kesalahan Lapindo?

Membaca berita terakhir di KCM tentang kasus banjir lumpur di Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo, sepertinya kesalahan utama yang memicu kejadian itu adalah akibat kelalaian PT. Lapindo Brantas. KCM dalam beritanya yang berjudul "Lumpur Lapindo Mendekati Rel Kereta Api" menuliskan bahwa ada rekemondasi tertulis dari rekanan PT. Lapindo untuk memasang pipa selubung casing pada kedalaman 8500 feet yang tidak dilaksanakan oleh PT. Lapindo, padahal pengeboran terakhir (sebelum terjadi musibah) sudah mencapai 9297 feet.

Bukti baru ini menjadikan pendapat pertama seperti yang saya tulis dalam postingan saya sebelumnya, yaitu kemungkinan terjadinya banjir lumpur dipicu oleh gempa Yogyakarta, menjadi semakin lemah. Dan sebaliknya, pendapat kedua lah yang menjadi semakin kuat. Sayangnya, menurut beberapa berita, pihak kepolisian terkesan bergerak lambat dalam menangani kasus ini, terutama dalam hal pengumpulan berkas-berkas yang dapat digunakan sebagai bukti dalam proses hukum nanti.

Menentukan siapa yang salah dalam kasus banjir lumpur Sidoarjo adalah sangat penting, apalagi jika dihubungkan dengan biaya ganti rugi yang nanti harus dikeluarkan untuk mengganti kerugian yang diderita. Jika PT. Lapindo dinyatakan tidak bersalah karena semua prosedur yang dilakukan dianggap telah diketahui dan disetujui oleh BPMIGAS (karena kurangnya bukti-bukti yang mendukung), maka uang ganti rugi akan masuk ke dalam cost recovery atau harus ditanggung semuanya oleh negara, sebagai sebuah konsekuensi dari sistem Production Sharing Contract (PSC) atau kontrak bagi hasil.

No comments: